BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN (BAUK)

BAUK merupakan unsur pelaksana administrasi STIKES yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum dan keuangan.

  1. Bagian Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua STIK.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Ka. BAU dibantu oleh beberapa Kasub.
  3. Kasub bertanggung jawab kepada Ka.BAU.
  4. Bagian Administrasi Umum (BAU) terdiri atas :
    • Subbag Keuangan
    • Subbag Kepegawaian
    • Subbag Umum dan Perlengkapan :
      • Subbag Kemitraan dan Marketing (K&M)
        1. Pelaksana Urusan Administrasi / Ketatausahaan Kepegawaian
        2. Pelaksana Urusan Administrasi Perlengkapan Sarana dan Prasarana
        3. Pelaksana Bagian Informasi Umum dan Keuangan
        4. Staff Keuangan

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi Umum

Melakukan tugas urusan tata usaha, surat menyurat, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga,  keamanan, kebersihan, transportasi dan umum, hubungan masyarakat, promosi dan publikasi. Dalam menjalankan fungsinya Kepala BAU dibantu oleh Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Kepala Sub Bagian Keuangan, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Marketing 

Tugas Bagian Keuangan

  1. Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kasubbag dibantu oleh dua orang Staf yaitu:
  • Pelaksana Bagian Informasi Umum dan Keuangan
  • Staff Keuangan
  1. Tugas Kepala Sub Bagian Keuangan:
  • Pelaksanaan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT), sesuai dengan Rencana Strategik (RENSTRA) STIK Bina Husada.
  • Mengoreksi kuitansi pembayaran dan operasional STIK dan bukti penarikan cek, mengajukan persetujuan pembayaran kepada pejabat yang berwenang.
  • Mengoreksi laporan penerimaan dan pengeluaran kas kecil per bulan.
  • Membuat laporan SPT (Surat Pemberitahuan) masa (bulanan) untuk PPh (Pajak Penghasilan) yang sudah dibayar.
  • Membuat laporan SPT tahunan PPh 21 dan PPh Badan.
  • Mengentri kwitansi dan bukti pengeluaran kedalam program akuntansi keuangan/SIMKeu.
  • Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran per program Studi per kegiatan.
  • Membuat laporan keuangan (Neraca dan rugi laba).
  • Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran STIK per bulan dan tahunan.
  • Mengarsipkan semua kwitansi dan bukti pengeluaran berikut laporannya per bulan.
  • Membuat daftar rincian pembayaran honor dosen dan gaji karyawan per bulan.
  • Mengecek proposal/anggaran kegiatan dari program studi (PSIK,PSKM, PSKb, PPS-KM) yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Ketua Yayasan, Sekretaris, Waket II, Waket III, dan Bendahara).
  • Mengecek dan meneliti permintaan pembayaran sesuai RKAT (Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan).
  • Memproses ajuan dana dari Prodi/bagian/pihak III.
  • Mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT).
  • Membuat surat tagihan uang pendidikan
  • Mengoreksi rekapitulasi nama-nama mahasiswa yang membayar, kurang bayar, dan belum bayar.
  • Mengawasi rekening koran per bulan.
  • Menginput data biaya pendidikan/plafon kedalam program SIMKeu (Sistem Informasi Manajemen Keuangan).
  • Mengoreksi daftar rekapitulasi pembayaran biaya pendidikan mahasiswa.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai program kerja secara berkala bulanan, semesteran, dan tahunan kepada Ketua STIK Bina Husada.
  • Membuat kwitansi penerimaan dan pengeluaran di lingkungan STIK Bina Husada.

Tugas  Bagian Kepegawaian

  1. Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (Kasubbag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kasubbag dibantu oleh Satu orang Staf yaitu Pelaksana Urusan Administrasi / Ketatausahaan Kepegawaian
  3. Tugas Kepala Sub Bagian Kepegawaian:
    • Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
    • Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemberhentian, dan pemensiunan;
    • Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
    • Merencanakan pengembangan karier, (tugas belajar, diklat teknis, diklat fungsional, dan struktural);
    • Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur;
    • Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
    • Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
    • Memproses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul kenaikan jabatan/pangkat, surat keputusan mengajar, pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/ Emiritus, ijin dan cuti;
    • Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
    • Memproses SK jabatan struktural dan fungsional, surat keputusan mengajar, surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan dosen;
    • Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
    • Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi, cuti, dan asuransi dosen/karyawan;

Tugas Bagian Umum dan Perlengkapan

  1. Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (KaSubbag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kasubbag dibantu oleh satu orang Staf yaitu:
  • Pelaksana Urusan Administrasi Perlengkapan Sarana dan Prasarana

Tugas Kepala Sub Bagian Umum dan Perlengkapan:

  • Membuat Konsep Surat yang berkaitan  dengan ketatausahaan.
  • Mengkoordinasikan urusan  ketatausahaan, Kebersihan, Keamanan, Transportasi.
  • Menyelia kearsipan dilingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.
  • Mempersiapkan lembar usulan kegiatan ke masing-masing unit kerja sebagai bahan penyusunan RKAT (Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan).
  • Mendistribusikan pengesahan/persetujuan RKAT kepada pejabat yang berwenang untuk kelancaran pelaksanaan operasionalnya.
  • Merencanakan kegiatan pengadaan barang dan ATK (Alat Tulis Kantor).
  • Menyiapkan  ruang dan peralatan untuk rapat, kuliah dan kantor.
  • Mengontrol inventarisasi dan pelaporan barang (ATK) bulanan dan tahunan.
  • Mengusulkan bahan habis pakai (ATK) dan Kebutuhan Rumah Tangga  kepada Kepala Bagian Administrasi Umum (BAU).
  • Mengkoordinir tenaga keamanan, kebersihan dan supir.
  • Mengurus administrasi perlengkapan rumah tangga STIK Bina Husada.
  • Menyusun, merencanakan, melaksanakan perhitungan kebutuhan sarana penunjang.
  • Mengkoordinasikan pengadaan dengan petugas panitia pengadaan barang/inventaris.
  • Membuat daftar inventarisasi sarana dan daftar Kartu Inventaris Ruangan (KIR) milik STIK Bina Husada.
  • Membuat inventarisasi dan laporan barang (inventaris) secara berkala  (bulanan, semesteran dan  tahunan).
  • Membantu pelaksanaan urusan pengawasan dan inventarisasi dokumen pembelian sarana  perlengkapan.
  • Membuat jadwal pemeliharaan barang inventaris di lingkungan STIK Bina  Husada.
  • Mengontrol pemberian  nomor inventarisasi sarana/alat-alat  perlengkapan/barang-barang sesuai petunjuk atasan.
  • Membuat urusan administrasi pemakaian barang-barang perlengkapan dalam lingkungan STIK Bina Husada.
  • Mengontrol administrasi kebutuhan-kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan rumah tangga dan mengusulkan pengadaannya kepada atasan.
  • Membuat buku pencatatan  perlengkapan barang, pencatatan  barang habis pakai, pemutakhiran data barang dan tempat penyimpanan barang.
  • Melakukan perbaikan kerusakan sarana dan prasarana di lingkungan STIK Bina Husada.
  • Melayani permintaan penambahan, perbaikan, dan perawatan perangkat-perangkat TI (hardware) yang digunakan oleh pimpinan, karyawan dan mahasiswa.
  • Merawat secara berkala untuk semua perangkat TI yang digunakan oleh pimpinan, karyawan dan mahasiswa.
  • Menyiapkan sarana TI untuk kegiatan-kegiatan akademik seperti seminar, pelatihan, rapat, wisuda, dan perkuliahan (sebelum perkuliahan dimulai).
  • Mengawasi semua perangkat-perangkat TI terhadap informasi baik yang keluar atau masuk dalam hal maintenance.
  • Merawat secara berkala untuk perangkat-perangkat komputer yang ada.
  • Memperbaiki bilamana ada perangkat komputer yang rusak.
  • Mengecek secara rutin setiap perangkat komputer yang digunakan di seluruh ruang-ruang kelas (LCD (Liquid Crystal Display), CPU (Central Processing Unit) & Laptop).
  • Memastikan setiap perangkat yang digunakan di ruang dalam kondisi baik dan siap digunakan, ½ jam sebelum jam kerja dimulai.
  • Mengajukan pengadaan alat-alat/komponen-komponen yang dibutuhkan untuk perbaikan perangkat keras.
  • Memasang dan mensosialisasikan protap pemakaian komputer dan LCD.
  • Merencanakan dan pemasangan/perbaikan PABx (Private Automatic Branch eXchange).
  • Merawat dan memperbaiki untuk seluruh jaringan yang ada.
  • Melaporkan pelaksanaan kegiatan sesuai program kerja secara berkala (bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan) kepada Kepala BAU.
  • Mengkoordinasikan urusan Mecanical Electric.
  • Mendesign dan mencetak KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) secara berkala.

Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Perlengkapan Sarana dan Prasarana

  • Membuat buku agenda surat masuk dan surat keluar.
  • Mengagendakan surat masuk dan surat keluar.
  • Mendistribusikan surat masuk sesuai dengan tujuan.
  • Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  • Menyiapkan lembar disposisi surat masuk.
  • Menyiapkan blanko fotocopy.
  • Melayani permintaan bon ATK.
  • Membuat laporan dan inventarisasi stok barang ATK setiap bulan.
  • Membuat rekapitulasi usulan pembelian ATK.
  • Mencetak Kartu Tanda Mahasiswa.
  • Mengontrol pemakaian listrik, telepon dan PDAM.
  • Membuat nota dinas pembiayaan pengadaan barang dan jasa.
  • Membuat berita acara penerimaan barang dan jasa.
  • Melayani peminjaman barang inventaris sarana dan prasarana yang ada.
  • Mencatat dan menginventaris jumlah sarana dan prasarana yang ada.
  • Meyiapkan sarana IT untuk perkuliahan.
  • Memeriksa secara rutin sarana IT untuk perkuliahan.
  • Membuat SPK pengadaan barang/jasa.

Tugas Bagian Kemitraan dan Marketing (K&M)

  1. Bagian Kemitraan dan Marketing (K&M) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian (KaSubbag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kasubbag tidak dibantu oleh Staf

Tugas Kepala Sub Bagian Kemitraan dan Marketing (K&M):

  • Membuat daftar Kegiatan Kerja Sama Pendidikan PT tingkat Internasional dalam 3 thn terakhir.
  • Membuat daftar Kegiatan Kerja Sama Pendidikan PT tingkat Nasional dalam 3 thn terakhir.
  • Membuat dan merancang MoU dan MoA 3 thn terakhir.
  • Membuarat Laporan & Dokumen kerjasama kelembagaan dengan pemerintah.
  • Membuat laporan & Dokumen kerjasama kelembagaan dengan pihak swasta.
  • Membuat monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
  • Membuat laporan monev pelaksanaan program mitra kerjasama dan rencana tindak lanjut.
  • Membuat formulir monev kerjasama.

Kepala Bagian Administrasi Umum dan Keuangan :          

Bibin Andrianto, SE

Kepala Sub Bagian Umum:                                        

M. Fauzi

- Pelaksana Urusan Administrasi Perlengkapan  Sarana dan Prasarana :     

Arianto

Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia :              

Rahmi Musaddas, S.Pd.I.,  M.Pd.

- Pelaksana Urusan Administrasi / Ketatausahaan Kepegawaian :

Fatmawati, S.Sos

Kepala Sub Bagian Keuangan :

Nyimas Rizky Febriani, A.Md.        

-  Pelaksana Bagian Informasi Umum dan  Keuangan :

Rita Rohita Andriyani. S.Pd

-  Staff Keuangan :

Intan Nadila Rama Dhanti, A.Md  

Bendahara :          

Fitri Mulia Tini, S.Si., MM

 

https://perizinan.jambikota.go.id/slot-deposit-pulsa/https://aar-healthcare.com/slot/https://dek.chula.ac.th/uploads/truewallet-slot/https://covid19.dairikab.go.id/slot-server-luar/http://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/akun-pro-kamboja/https://pppi.sulselprov.go.id/assets/-/slot-gacor/https://altamash.edu.pk/akun-pro-kamboja/http://evisit.humbanghasundutankab.go.id/data-hk/https://pppi.sulselprov.go.id/-/slot-deposit-pulsa/http://lexsportiva.in.ua/akun-pro-thailand/https://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/slot-ovo/https://journals.missouri.edu/slot-deposit-pulsa/https://datadesacenter.dpmd.jatimprov.go.id/uploads/slot-deposit-dana/http://jih.fh.unsoed.ac.id/pages/slot-deposit-pulsa/http://stikeskendal.ac.id/wp-content/slot-deposit-pulsa/http://stikeskendal.ac.id/wp-content/slot-luar-negeri/https://simponie.minselkab.go.id/slot-deposit-pulsa/http://ojs3.bkstm.org/slot-luar-negeri/https://salam.edu.af/css/slot-pulsa/https://simponie.minselkab.go.id/slot-deposit-dana/https://journal.niqs.org.ng/akunprokamboja/https://sicantik.bogorkab.go.id/secure/uploads/tpp/bav/slot-demo/https://sicantik.bogorkab.go.id/secure/uploads/tpp/bav/slot-demo/https://perizinan.jambikota.go.id/slot-demo/https://journals.missouri.edu/slot-deposit-dana/https://stisnu-aceh.ac.id/slot-deposit-gopay-dan-ovo/https://journals.missouri.edu/slot-ovo/https://stisnu-aceh.ac.id/slot-deposit-dana/http://karyailmiah.polnes.ac.id/slot-gacor/http://karyailmiah.polnes.ac.id/slot-deposit-pulsa/https://pamor.tangerangselatankota.go.id/uploads/akun-pro-kamboja/