Palembang, 5 Januari 2012
Nomor : /STIK/BAAK/I/2012
Perihal : Remedial
Kepada Yth :
Para Mahasiswa PSIK, PSKM, PSKb & PPSKM
STIK Bina Husada
di
Palembang.
Berdasarkan kalender akademik 2011 – 2012 akan diadakan remedial. Sebagai acuan pelaksanaan remedial diatur dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Pengertian
Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan.
- Penjadualan Remedial
| No |
Kegiatan |
Waktu |
| 1. |
Pengumuman Peserta Remedial (batas akhir) |
1 Minggu setelah Mata Kulia diujikan |
| 2. |
Pendaftaran Remedial |
15 – 22 Januari 2012 |
| 3. |
Pelaksanaan Remedial |
23 – 31 Januari 2012 |
Jadual Pembelajaran Remedial akan diatur kemudian.
- Ketentuan Remedial
3.1. Diberikan kepada mahasiswa ;
a. Kehadiran perkuliahan kurang dari 75% dari total pertemuan mata kuliah. (Kehadiran kurang dari 50% dari total pertemuan dinyatakan gagal dan harus mengulang pada tahun berikutnya).
b. Tidak lulus/nilai kurang dari C (dengan skor nilai minimal 56)
3.2. Ketidakhadiran, termasuk didalamnya antara lain ; alpa, sakit, izin dan alas an lainnya.
3.3. Membayar biaya pembelajaran remedial.
3.4. Pembelajaran remedial, dikarenakan ;
a. Nilai tidak lulus dan kehadiran mencukupi 75%, maka pembelajaran remedial dilaksanakan setelah Ujian Akhir Semester (UAS), dengan penjadual pada point.2
b. Kehadiran perkuliahan kurang dari 50% – 74% dari total pertemuan mata kuliah, maka pembelajaran remedial dilaksanakan sebelum Ujian Akhir Semester (UAS).
- Prosedur Remedial
4.1. Seksi monitoring dan evaluasi masing-masing program studi ;
a. Membuat rekap jumlah kehadiran mahasiswa per mata kuliah, dan mengumumkan nama-nama mahasiswa yang harus mengikuti pembelajaran remedial, sebagai salah satu persyaratan mengikuti Uiian Akhir Semester (UAS).
b. Mengumumkan nama-nama mahasiswa per mata kuliah yang skor nilai kurang dari 56, untuk mengikuti pembelajaran remedial.
4.2. Materi remedial adalah sesuai pokok bahasan atau sub unit pembelajaran yang telah dinyatakan remedial oleh dosen yang bersangkutan.
4.3. Nilai pembelajaran remedial adalah akumulasi nilai sebelum dan sesudah remedial, dan nilai akhir paling tinggi adalah B.
4.4. Besar biaya berdasarkan jumlah SKS tersebut diajukan ke Subbag keuangan sesuai perhitungan dari program studi.
4.5. Foto copy bukti pembayaran dari subbag keuangan diserahkan ke Subbag Administrasi Akademik untuk diterbitkan kartu kuliah.
4.6. Ketentuan Kehadiran pada pembelajaran remedial, disesuaikan dengan jumlah pokok bahasan yang diremedialkan.
- Biaya Pelaksanaan Remedial
Besarnya biaya SKS per mata kuliah tergantung dari jumlah peserta, dengan ketentuan pembiayaan sebagai berikut ;
| No |
Jumlah Peserta Per Kelas |
Biaya |
| 1. |
? 20 Orang |
Rp. 100.000 /SKS/ Orang |
| 2. |
10 s.d 19 Orang |
Rp. 200.000 /SKS/ Orang |
| 3. |
5 s.d 9 Orang |
Rp. 300.000 /SKS/ Orang |
| 4. |
1 s.d 4 Orang |
Rp. 500.000 /SKS/ Orang |
Demikianlah untuk dimaklumi.
Terima Kasih.
Ketua
Tembusan Yth;
1. Ketua Prodi
2. Ka. BAU
3. Para Dosen
4. Arsip
|
|
dr. Chairil Zaman, MSc
NIK. 00.29.08.52.09